LIPUTAN WISATAWAN Aksi kriminal bermodus pura-pura membantu kendaraan mogok terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Dua pria ditangkap polisi setelah mengancam menembak sekelompok wisatawan lokal dan merampas telepon genggam milik korban.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban bersama tujuh rekannya sedang dalam perjalanan pulang dari liburan di Pantai Kalianda menuju Lampung Tengah. Namun, mobil yang mereka tumpangi mogok di lokasi kejadian.
Tak lama kemudian, dua pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri mobil korban. Keduanya menawarkan bantuan untuk menarik kendaraan ke tempat aman. Tawaran itu ditolak korban.
โKarena ditolak, kedua pelaku marah dan meminta uang dengan dalih uang rokok sambil mengancam akan menembak dan menghabisi korban serta teman-temannya,โ kata Alvie, Rabu (28/1/2026).
Dalam kondisi takut, korban dan teman-temannya patungan dan menyerahkan uang sebesar Rp 290 ribu kepada pelaku. Setelah menerima uang, kedua pria itu langsung pergi meninggalkan lokasi.
Belakangan, korban menyadari telepon genggam miliknya, iPhone 13 warna hitam yang sebelumnya diletakkan di atas dashboard mobil, telah hilang.
“Ponsel tersebut diduga diambil salah satu pelaku saat korban dan rekannya sibuk mengumpulkan uang,” tuturnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9,79 juta dan melaporkannya ke Polsek Tegineneng.
Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap salah satu pelaku bernama Amaludin alias Udin (43), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Penangkapan dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar,” sebutnya.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari keterangan tersangka lain yang lebih dulu diamankan, yakni Samsul Rizal.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 milik korban dan sebilah pisau badik.
Ancaman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dan pemerasan. Ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa,”


Leave a Reply